post image
KOMENTAR
Polresta Medan memusnahkan barang bukti senilai Rp10 miliar di halaman Mapolresta Medan, Jumat (5/4/2013). Narkoba yang dimusnahkan itu berupa ganja dan sabu-sabu.

Wakapolresta Medan, AKBP Pranyoto mengatakan barang bukti sabu-sabu seberat 10.375 gram dan ganja kering 10.368 gram itu diamankan dalam jangka waktu sebulan dengan empat laporan serta enam orang tersangka yang juga turut dihadirkan dalam pemusnahan itu.

"Pemusnahan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan serta rusaknya barang bukti yang tersimpan lama. Barang bukti berupa sabu dan ganja itu diperoleh selama bulan Maret dengan enam orang tersangka," jelas Pranyoto didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut (BNNP), Kombes Rudi Tranggono S.St mengatakan skala Nasional Sumut merupakan urutan ke-2 terbesar dalam peredaran narkoba.

"Sumatera Utara merupakan peradaran narkoba nomor dua terbesar secara nasional dan kita berharap dengan gencarnya Polri dan BNN melakukan pergerakan angka penyalahgunaan ini bisa menurun," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK mengaku, para tersangka dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 UU RI No.5/2009 dengan ancaman hukuman minimal hukuman 7 tahun penjara. "Kita juga sedang gencar-gencarnya melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap para tersangka agar kasusnya bisa terbongkar semua. Total narkoba yang dimusnahkan Rp10 miliar," bebernya.

Pemusnahan itu dipimpin Wakapolresta Medan, AKBP Pranyoto dan Kasat Narkoba, Kompol Dony Alexander dihadiri Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, penasehat hukum tersangka dan enam orang tersangka, Marnaek Pasaribu, Zulhemi, Mulyadi, Zulfikar, Arkius, serta Armansyah. [ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal