post image
KOMENTAR
Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Paluhutan Hasibuan terkat larangan pengutipan uang untuk biaya acara perpisahan dari siswa sepertinya tidak digubris sekolah-sekolah negeri di Kota Medan, baik SMA maupun SMP. Pasalnya, sejumlah  sekolah masih tetap mengutip uang perpisahan tersebut.
 
"Katanya tidak dukutip lagi, tapi di SMA Negeri 3 Medan itu (uang perpisahan, red) masih tetap dikutip dari siswa, bahkan untuk kelas III jumlahnya sebesar Rp165.000," kata salah satu orang tua siswa Kelas III SMA Negeri 3 Medan di Medan, Rabu (10/4/2013).
 
Selain kutipan uang perpisahan tersebut, lanjut ibu rumah tangga yang tidak mau disebut namanya itu, uang sekolah Bulan Mei dan Juni juga harus lunas dibayar sebelum ujian nasional (UN) dilaksnakan, jika tidak maka siswa yang bersangkutan tidak dibenarkan mengikuti UN.

"Kalau uang sekolah tidak lunas dan uang perpisahan tidak dibayar, anak kita diancam tidak bisa ikut UN. Saya kira hal seperti ini sudah tidak manusiawi karena kondisi ekonomi orang tua siswa tidak sama, harusnya ada toleransi bagi siswa yang kurang mampu," ujarnya.
 
Keluhan hampir serupa juga disampaikan salah satu orang tua siswa SMP Negeri 2 Medan. Dia mengaku siswa mulai dari kelas I, II, dan III di SMP Negeri 2 tersebut tetap dikutip uang untuk biaya acara perpisahan, mulai dari Rp 25.000 sampai Rp 120.000.
 
Dia menilai, surat edaran atau instruksi Kadisdik Kota Medan Parluhutan Hasibuan terkait larangan kutipan uang perpisahan tersebut hanya retorika karena tanpa sanksi yang jelas.

"Uang perpisahan tetap saja jadi proyek sekolah. Instruksi Kadisdik itu cuma retorika karena tanpa sanksi apa-apa. Dan, inilah yang membuat para kepala sekolah tidak menggubris instruksi tersebut," sambungnya
 
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan Murgab Harahap mengatakan, sejauah ini pihaknya belum ada menerima pengaduan dari orang tua atau wali murid terkait masih adanya kutipan uang perpisahan itu.
 
"Benar, surat edaran itu kita sampaikan ke semua sekolah. Tetapi sejauh ini kita belum ada menerima laporan dari orang tua, kalau masih ada kutipan silahkan laporkan, kita pasti akan menindaknya," kata Murgab usai mengukuti rapat di gedung DPRD Medan.
 
Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD Medan HT Bahrumsya sangat menyayangkan tindakan pihak-pihak sekolah yang masih tetap melakukan kutipan uang perpisahan itu, apalagi sampai mengancam tidak bisa mengkuti UN kalau tidak mau bayar.
 
"Sangat kita sesalkan kalau sekolah-sekolah tetap masih mengutip uang perpisahan itu, apalagi jumlahnya sampai ratusan ribu. Tindakan seperti itu sama saja pembangkangan kebijakan Kadisdik, karena itu Kadisdik harus menindak tegas sekolah-sekolah yang tidak mengindahkan surat edaran tersebut," tegas Bahrumsyah.
 
Menutut Bahrumsyah, dalam rapat dengan pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Medan dengan Dinas Pendidikan Kota Medan, pekan lalu, ada dua hal yang telah disepakati untuk tidak dilakukan oleh sekolah-sekolah khususnya menjelang akhir tahun pelajaran 2012/2013. Pertama, kegiatan acara perpisahan harus dilakukan di lingkungan sekolah, dan kedua biaya perpisahan dibuat seminum mungkin.
 
"Itu sudah kita sepakati. Acara perpisahan harus dibuat di lingkungan sekolah, dengan begitu biaya yang dibutuhkan bisa dibuat seminim mungkin sehingga tidak sampai membebani siswa," ujar Bahrumsyah, seraya berharap agar orang tua yang keberatan atas kutipan tersebut dapat melapokannya ke DPRD Medan. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas