post image
KOMENTAR
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan permohononan gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada Sumatera Utara yang diajukan 2 pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, yakni Irawan Pasaribu-Soekirman dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi, Senin (15/4/2013).

Dengan begitu, Keputusan KPU yang menyatakan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (Ganteng) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk periode 2013-2018 tetap sah. [Foto: Dok]

Dorong Kemandirian Energi Petani, Tim PkM Polmed Implementasikan Pengisian Tangki Air Otomatis Berbasis IoT

Sebelumnya

Dosen Teknik Elektro Polmed Kenalkan Smart Watering System kepada Kelompok Tani Tanjung Anom

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa