post image
KOMENTAR
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan permohononan gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada Sumatera Utara yang diajukan 2 pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, yakni Irawan Pasaribu-Soekirman dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi, Senin (15/4/2013).

Dengan begitu, Keputusan KPU yang menyatakan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (Ganteng) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk periode 2013-2018 tetap sah. [Foto: Dok]

USU Gelar Pengabdian "Hidroponik Green Recovery" bagi Eks-Penyalahguna Narkoba di Belawan Sicanang

Sebelumnya

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa