post image
KOMENTAR
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan permohononan gugatan Perselisihan Hasil Pemilukada Sumatera Utara yang diajukan 2 pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, yakni Irawan Pasaribu-Soekirman dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi, Senin (15/4/2013).

Dengan begitu, Keputusan KPU yang menyatakan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi (Ganteng) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut untuk periode 2013-2018 tetap sah. [Foto: Dok]

Laporan Keuangan Diterima Dalam RUPS, Pelaporan Hingga Penahanan Mantan Direktur PT GKS Dinilai Rancu

Sebelumnya

Program Rabu 'Walk In Interview' Dikerumuni Pencari Kerja di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa