MBC. Pengurus DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara (Sumut) ternyata tidak melampirkan berkas seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) mereka ketika mendaftar ke KPU Sumut, Minggu (21/4/2013) lalu.
Hal ini terungkap ketika KPU Sumut hendak memverifikasi terhadap berkas 100 orang Bacaleg PAN Sumut.
"Sampai saat ini kami belum bisa melakukan verifikasi terhadap Bacaleg dari PAN Sumut sebab berkas yang akan diverifikasi tidak ada dilampirkan oleh DPW PAN Sumut ketika mendaftar," kata Nurlela Djohan, Komisioner KPU Sumut, Selasa (30/4/2014) di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
Nurlela menjelaskan persoalan ini akan segera mereka sampaikan ke DPW PAN Sumut, agar berkas para bacaleg mereka segera diserahkan ke KPU Sumut. Sebab jika hingga masa perbaikan, berkas tersebut tidak sampai kepada KPU Sumut, maka seluruh bacaleg akan dimasukkan dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Memang ada aturan yang menyebutkan dalam masa waktu perbaikan nantinya, mereka bisa memperbaiki berkas namun alangkah baiknya hal itu dilakukan pada saat pendaftaran, sehingga partai tinggal memperbaiki berkas yang kurang saja ," sebut Nurlela.
Ketika disinggung tentang konflik internal DPW PAN Sumut yang terjadi saat ini sehingga berkas Bacaleg urung diserahkan, Nurlela menolak mencampurinya, sebab hal tersebut menurutnya menjadi ranah internal partai yang bersangkutan.
"Persoalan internal partai diselesaikan partai itu sendiri,"ujar Nurlela.
Sementara itu Sekretaris DPW PAN Sumut Parluhutan Siregar mengakui berkas kelengkapan administrasi memang belum diserahkan ke KPU Sumut. Tapi ia berjanji akan langsung menyerahkan berkas tersebut.
"KPU Sumut semestinya janganlah menjustifikasi seperti itu kan masih ada waktu untuk diperbaiki. Artinya DPW PAN Sumut akan memenuhi seluruh syarat yang ada agar pencalegan ini berjalan dengan sukses," ujarnya. [ans]
KOMENTAR ANDA