post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memastikan dari 27 orang calon anggota DPD yang mendaftar, hanya 4 calon yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat.

"Sebagian besar berkasnya kurang, atau harus dilegalisir namun belum dilegalisir," kata Ketua KPU Sumut Surya Perdana kepada MedanBagus.Com usai menyerahkan hasil verifikasi berkas calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) kepada masing-masing calon DPD, di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sabtu (4/5/2013).

Ketua KPU bilang Berdasarkan data yang diterima, berkas yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut yakni berkas milik Rijal Sirait, Turunan B Gulo, Syariful Mahyu Bandar dan Ibrahim Sakty Batubara.

Selebihnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan mereka wajib melakukan perbaikan pada masa yang ditentukan, yakni mulai 5-14 Mei 2013.

"Mereka wajib melakukan perbaikan supaya berkasnya bisa dilakukan
verifikasi lanjutan seperti uji publik dan sebagainya,” ujar Surya.

Diantara 23 nama calon yang berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat terdapat 3 orang yang berstatus sebagai incumbent yakni Prof . Darmayanti Lubis, Parlindungan Purba dan Rudolf M Pardede.

Ketiganya saat ini masih berstatus sebagai anggota DPD dari daerah pemilihan Sumatera Utara. Berkas pendidikan Prof Darmayanti dan Parlindungan Purba seperti ijazah terdapat beberapa yang tidak dilegalisir, sedangkan untuk berkas ijazah Rudolf M Pardede tidak sesuai kriteria yang ditetapkan departemen pendidikan. [rob]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa