post image
KOMENTAR
MBC. Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan meringkus 7 tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Dari mereka disita barang bukti narkoba sabu-sabu dan daun ganja kering. Total barang bukti narkoba yakni 28 gram daun ganja kering dan 1,5 gram sabu-sabu.

Ke 7 tersangka pengedar dan pemakai narkoba, berinisial SUT, 33, warga Jalan Pembangunan, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan. MD, 42, warga Jalan Merpati III, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan. TA, 39, warga Jalan Patriot, Gang Arios, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.

DH, 41, warga Jalan Kesatria, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sungal. SU, 33, warga Jalan Patriot, Gang Arios, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal. Selanjutnya, ZA, 44, warga Desa Klumpang, Kecamatan Hamparan Perak dan ME, 36, warga Desa Tumpok Teungoh, Lhokseumawe, NAD.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander menyebutkan, ke 7 tersangka ini merupakan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja kering. Dari total jumlah barang bukti hanya 1,5 gram sabu-sabu dan 28 gram daun ganja kering.

"Saat kita tangkap dari 7 tersangka ini ada beberapa tersangka lainnya enggak ditemukan barang bukti narkoba, hanya barang bukti perlengkapan sabu-sabu saja. Ke 7 tersangka ini juga merupakan hasil tangkapan kita selama sepekan sebelumnya," tutur Dony saat memaparkan hasil tangkapan di Ruang Wakasat Reserse Narkoba Polresta Medan.

Dony menambahkan, untuk memberantas narkoba di Kota Medan ia berharap peran aktif masyarakat memberikan informasi kapan dan dimana transaksi narkoba.

"Terus terang saja, kita enggak bisa mengungkap transaksi narkoba tanpa adanya informasi dari masyarakat. Makanya kita berharap peran aktif masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba. Paling enggak kita kan bisa meminimalisir peredaran narkoba," pungkas Dony Alexander. [mag-1ans]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal