Berbicara usai memimpin rapat penyampaian hasil verifikasi berkas bacaleg kepada 12 partai politik, di Kantor KPU Sumut, Rabu (08/05/2013), dia mengatakan penyebabnya karena tidak adanya formulir model BB yang dilampirkan seluruh bacaleg PAN.
"Jadi khusus untuk PAN kita tidak melakukan verifikasi karena tidak ada satupun bacalegnya yang mengisi formulir BB mulai dari yang BB1 sampai BB11, jadi tidak ada berkas yang menjadi dasar verifikasi," kata Surya.
Surya menyebutkan hingga kini formulir pendaftaran PAN yang masuk ke KPU Sumut hanya formulir model BA yang berisi daftar nama bacaleg yang didaftarkan. Formulir ini disampaikan ketika pengurus PAN mendaftar ke KPU Sumut.
Bagi KPU, hal ini sama sekali tidak mempengaruhi proses kinerja mereka, namun Surya memastikan kondisi ini akan sangat merugikan PAN sendiri. Sebab, berkas yang dilengkapi oleh bacaleg PAN dalam masa perbaikan berkas yang berlangsung mulai 09-22 Mei 2013 mendatang akan langsung diproses menuju tahapan Daftar Calon Sementara (DCS). Sehingga, jika ditemukan ada berkas yang tidak memenuhi syarat, KPU tinggal memutuskan gagal menjadi caleg.
"Karna tidak ada lagi masa perbaikan untuk mereka!"tegasnya.[ans]
KOMENTAR ANDA