post image
KOMENTAR
Organisasi kemasyarakatan (ormas) ke depan ditantang  dapat menunjukkan kehebatannya dalam berkarya atau kerja pemberdayaan yang nyata di masyarakat ke depan.

Jika, tidak ormas tersebut akan  ditinggalkan dan tidak dipercaya masyarakat.

Demikian dikatakan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Ormas Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam diskusi sosialisasi RUU Ormas di Kota Tangerang, Banten, Minggu (19/5/2013).

“Ormas saat ini dituntut untuk dapat membuktikan apa karyanya untuk masyarakat dalam konteks gerakan sosial kemasyarakatan, kKalau tidak ada karya di masyarakat ke depan, ormas pasti akan mati gaya, ditinggalkan dan tidak dipercaya lagi oleh masyarakat,” kata Bahtiar.

Saat ini, kata dia,  program pemberdayaan masyarakat tidak hanya dilakukan oleh ormas, namun juga oleh pemerintah dan swasta. Pemerintah misalnya,  melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, dan swasta melalui program CSR-nya. Oleh karena itu, ormas harus dapat berbuat lebih dengan program-program pemberdayaan yang lebih konkrit ke masyarakat ke depan.

"Kalau ingin tetap dipercaya masyarakay ya harus buat program nyata," ujarnya.

Menurut dia, sejak awal ormas lahir dan hadir di tengah-tengah masyarakat dalam rangka mendorong gerakan sosial kemasyarakatan.

DPR dan Pemerintah, lanjut Bahtiar, juga tidak tinggal diam terkait kondisi ormas di Tanah Air saat ini. Lahirnya RUU Ormas yang baru juga dimaksudkan  untuk dapat memberdayakan sekaligus menjamin keberlanjutan ormas ke depan.

Salah satunya,  tegas dia adalah  mendorong ormas untuk mengadopsi tata kelola organisasi yang profesional, mandiri, serta menjunjung tinggi akuntabilitas kepada publik.

“RUU Ormas ini akan mengatur pemberdayaan dan penguatan kapasitas ormas ke depan,” katanya.

Sedangkan mengenai transparansi ormas, ujarnya lagi, dari hasil penelitian yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan transparansi ormas sangatlah rendah. Di sisi lain, ormas juga rawan menjadi lahan pencucian uang. Kelemahan-kelemahan tata kelola ormas ini tentu harus diperbaiki.  

“Penyakit-penyakit tata kelola organisasi yang tidak baik harus mulai ditinggalkan saat ini, mau tidak mau organisasi harus dikelola secara mandiri dan profesional,” katanya.

RUU Ormas tambah Bahtiar  juga mengatur program-program kegiatan pemberdayaan kemasyarakatan yang dapat dikerjasamakan antara pemerintah, pemerintah daerah (pemda), dan ormas atau lembaga sosial kemasyarakatan (LSM) ke depan. Kegiatan-kegiatan ini tentunya hanya dapat dikerjasamakan kepada ormas-ormas yang telah mereformasi diri dan mendapatkan tempat di hati publik.

“Pemerintah tidak akan beri kerja sama kalau ormas itu tidak profesional nantinya,” jelas dia. [rmol/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas