post image
KOMENTAR
Tolak Perppu No 2 Tahun 2017, Ormas Islam Datangi DPRD Sumut

Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Sumatera Utara mendesak agar DPRD Sumatera Utara menyampaikan aspirasi mereka tentang penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang ormas yang kini sudah diserahkan ke DPR RI. Desakan ini mereka sampaikan saat bertemu dengan Ketua DPRD Sumatera Utara Wagirin Arman yang didampingi anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan dan Fanotona Waruwu dari Fraksi Gerindra.

Beberapa perwakilan ormas yang hadir antara lain dari Front Pembela Islam Kota Medan dan Deli Serdang, Majelis Mujahidin Indonesia, Pondok Pesantren, HTI, Forum Umat Islam, dan BKM Masjid Agung.

"Kami menilai pemerintah sudah sewenang-wenang terhadap kebebasan berorganisasi dengan munculnya perppu tersebut. Artinya ormas yang tidak sejalan dengan mereka langsung dibubarkan, ini kan melanggar kebebasan berorganisasi," kata Ketua Majelis Mujahidin Sumut Nur Sahrul Ritonga.

Sementara Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan, sebagai wakil rakyat  pihakny akan meneruskan tuntutan Ormas Islam tersebut kepada DPR RI.

"Kita akan meneruskan tuntutan Ormas Islam Sumut ke DPR RI langsung ke Ketua DPR RI dan ditembuskan ke Gubernur Sumut," kata Wagirin.

Menurut Wagirin, DPRD provinsi hanya mengawal UU dan peraturan pusat di daerah.

"Kalau masyarakat menolak kami akan teruskan karena kami hanya menyalurkan aspirasi masyarakat. Paling lambat besok akan dikirim suratnya," pungkas Wagirin.[rgu]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas