post image
KOMENTAR
Siswa SMKN 27 Jakarta diberi hukuman mengecat tembok jika ketahuan mencorat-coret seragam sekolah setelah pengumuman kelulusan.

"Sedikit saja ketahuan, kita langsung menghukum anak itu mengecat tembok selama masih berstatus siswa SMK 27," kata Kepala SMK 27 Jakarta Sudiono di Jakarta, Jumat (24/5/2013).

Sudiono mengatakan pihak sekolah telah mengingatkan kepada seluruh siswa, terutama yang baru saja dinyatakan lulus UN untuk tidak mencorat-coret seragam, tembok dan konvoi di jalanan.

Dia memaparkan pihak sekolah tidak mengizinkan siswanya membawa kendaraan pribadi jika tidak memiliki SIM.

Sedangkan sekolah SMA sederajat di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) sepakat menerapkan denda kepada siswa yang merayakan kelulusannya dengan cara mencorak-coret baju seragamnya sebesar Rp250.000.

"Sedangkan siswa yang merayakan kelulusan dengan cara mabuk-mabukkan selain didenda Rp250.000 juga ditahan ijazahnya oleh sekolah selama enam bulan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Ternate Mochdar Din di Ternate, Jumat.

Denda tersebut merupakan kesepakatan seluruh kepala sekolah SMA sederajat di Kota Ternate dalam rapat persiapan pengumuman hasil Ujian Nasional SMA sederajat yang akan dilakukan Jumat sore bersamaan dengan seluruh SMA sederajat lainnya di wilayah Malut.

Ia mengatakan, ancaman denda tersebut telah disampaikan kepada seluruh siswa termasuk para orang tua mereka dengan harapan bisa mencegah adanya siswa yang merayakan kelulusan dengan cara seperti itu.

Sesuai data dari Dinas Pendidikan Malut, tingkat kelulusan SMA sederajat di Ternate tahun pelajaran 2012-2013 sebesar 96,25 persen atau menurun jika dibandingkan dengan tahun pelajaran sebelumnya yang tercatat 99 persen lebih. [rob]





Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas