post image
KOMENTAR
Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (21/4/2014), menyerahkan hasil monitoring Ombudsman selama tiga hari pelaksanaan UN tingkat SMA sederajat di Sumut. 

Hasil monitoring tersebut diserahkan ke Dinas Pendidikan Sumatera Utara selaku pelaksana Ujian Nasional (UN) dan Universitas Negeri Medan (Unimed) selaku panitia pemindaian Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) siswa peserta UN SMA/sederajat.

Dari hasil monitoring tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengawas UN yang tidak sesuai dengan Prosedur Operasi Standar (POS) UN Tahun 2013/2014 sebagaimana yang diterbitkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).  

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar dalam keterangan yang diterima MedanBagus.Com, Senin (21/4/2014) mengatakan, saat melakukan pengawasan UN 14-16 April lalu, pihaknya menemukan tidak adanya keseragaman pemahaman dari pengawas UN, baik pengawas dari satuan pendidikan maupun pengawas ruangan terhadap POS UN Tahun 2013/2014. Padahal POS UN tersebut harus menjadi acuan dalam pelaksanaan UN.

"Tapi karena tidak sama pemahamannya, jadi berbeda penerapannya. Contohnya melak atau melem LJUN di ruang pengawas. Menurut POS UN, itu tidak boleh, harusnya di ruang ujian," ujar Abyadi.

Abyadi mengatakan, disampaikannya hasil pengawasan Ombudsman Sumut ini kepada stakeholder penyelenggara UN, bertujuan untuk memperbaiki pelaksanaan UN ke depan.

Kepala Dinas Pendidikan Sumut Muhammad Zein Siregar mengatakan, temuan Ombudsman ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan UN ke depan. Terutama dalam pelaksanaan UN tingkat SMP sederajat yang akan dilangsungkan 5 Mei 2014.

Sementara Rektor Unimed Prof Ibnu Hajar mengaku, pihaknya sangat berterimakasih dengan temuan yang disampaikan Ombudsman. Dia menjelaskan, dalam pelaksanaan UN tahun ini, Unimed hanya mensuplai koordinator pengawas satuan pendidikan, sedangkan pengawas ruangan disuplai oleh Dinas Pendidikan.

Dikatakan Ibnu Hajar, bila ada masalah ditemukan dalam pengawasan UN, sifatnya hanya kasuistik. Terjadinya permasalahan dalam pengawasan UN dikarenakan persepsi para pengawas yang tidak sama dalam memaknai aturan POS UN tersebut.  

Pihaknya masih bisa mentolerir pelanggaran yang dilakukan pengawas selama pelanggaran itu tidak disengaja. [ded]


Teks Foto: Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar saat menyerahkan hasil monitoring UN kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumut Muhammad Zein Siregar [Foto: Istimewa]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan