post image
KOMENTAR
MBC. Seorang bocah berinisial IRF (12),  warga Jalan Gaharu gang Parmin No 38 Kelurahan Gaharu, Medan Timur mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Polsekta Medan Timur Kompol Elfianto. Bahkan Polsekta Medan Timur juga menetapkan abang IRF dan ayahnya, bernama Dana (14) dan Ucok sebagai terduga tersangka.

Seperti diceritakan korban, status itu disandang  bocah ini bermula dari pertengkarannya dengan Ari adik dari Said Ismail selaku pelapor.

"Jadi waktu itu saya dan teman-teman lagi main bola. Tiba-tiba orang itu (Ari-red) datang mengancam saya," kata IRF saat mengadu di kantor LBH Medan, Jalan Hindu, Rabu (29/5/2013).

Karena takut dipukuli, IRF bersama temannya kemudian membuat perjanjian dengan Ari. "Saya bilang sama dia (Ari-red), kalau nanti kalian kalah jangan ganggu kami lagi," ungkap IRF.

Singkat cerita, saat permainan bola dimulai, ketika IRF menggiring bola, tiba-tiba tangan Ari memukul wajah IRF.

"Saya menggiring bola, trus dia (Ari-red) main curang meninju saya. Waktu itu abang saya (Dana-red) sempat memisahkan kami. Tapi saya dan abang saya malah dipukuli," terang IRF didampingi ayahnya Ucok. Karena takut jadi bulan-bulanan Ari Cs, IRF bersama abangnya Dana kemudian lari meninggalkan Ari.

"Tangan saya ditarik sama abang, terus kami larilah. Kami takut dipukuli," katanya.

Melihat IRF dan abangnya Dana lari, Ari Cs ternyata mengejar abang beradik tersebut hingga tiba ke dekat rumah IRF.

"Pas di dekat rumah, ayah (Ucok-red) keluar karena dengar ribut-ribut. Lalu kami dilerai sama ayah agar tidak berkelahi lagi. Dan saat itu sudah didamaikan," kata IRF menjelaskan saat itu perdamaian juga disaksikan paman Ari.

Belakangan, setelah permasalahan sepele itu diselesaikan secara kekeluargaan, tiba-tiba pelapor bernama Said Ismail yang disebut sebagai abang Ari melapor ke Polsekta Medan Timur.

"Saya pun kaget, karena tiba-tiba dalam surat kepolisian itu saya dan anak saya Dana disebut sebagai terduga tersangka. Padahal kan waktu itu saya hanya melerai. Dan masalah ini juga sudah diselesaikan baik-baik," kata ayah IRF, Ucok.

Menurut Ucok, saat surat itu disampaikan ke rumahnya, dirinya sedang tidak berada di rumah.

"Karena waktu itu saya sedang narik becak bang. Maklumlah, untuk mencari makan keluarga," kata Ucok mendampingi anaknya IRF. Dalam surat panggilan yang dilayangkan oleh Polsekta Medan Timur, IRF yang masih duduk di bangku kelas 6 di SDN 060876, Jalan Gaharu, beserta abangnya Dana dan ayah kandungnya Ucok, disangkakan melanggar Pasal Pasal 170 KUHPidana subsider Pasal 80 UU RI No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kami bingung bang, makanya kami melapor ke sini (LBH Medan)," ujar Ucok. Sementara itu, pihak LBH Medan melalui Wakil Direkturnya Chaidir Harahap menyatakan akan mendampingi pihak IRF menghadapi kasus itu. [ans]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal