post image
KOMENTAR
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhirnya memvonis terdakwa dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran, Zulkarnaen Jabar.

"Menyatakan terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Afian Tara saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013).

Anggota DPR non aktif itu bahkan dijatuhi hukuman lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Yakni 15 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider 1 bulan penjara. Politisi Golkar itu dinyatakan terbukti bersalah menerima fee dari rekanan proyek Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama.

Terdakwa II yang dimaksud majelis adalah Dendy Prasetia yang tak lain adalah anak kandung Zulkarnaen. Bapak anak ini kompak berkong-kalikong  melakukan tindak pidana korupsi proyek Alquran dan laboratorium.

Oleh majelis hakim Dendy dihukum 8 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. Menurut majelis, keduanya Rp 11,49 miliar dalam proyek pengadaan Alquran 2011 dan 2012 termasuk proyek laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011.

Antonius Widijantono, anggota majelis hakim menyebut Zulkarnaen, Dendy dan Fahd El Fouz telah mengintervensi pejabat Kemenag memenangkan PT Batu Karya Mas menjadi pemenang pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang pengadaan Alquran 2011.

Mereka juga mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam lelang pekerjaan pengadaan Alquran tahun 2011.

"Komitmen fee Rp 14,390 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus karena terdakwa I berhasil memperjuangkan dan menyetujui APBNP Kementerian Agama yang di dalamnya termasuk anggaran kitab suci Alquran dan proyek laboratorium," tutur majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan kepada Zulkarnaen jauh lebih tinggi dibanding tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Yakni 12 tahun penjara plus denda Rp 500 juta.

Sedangkan sang anak divonis lebih ringan dibanding tuntutan. JPU menuntutnya 9 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta. [rob]



Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal