post image
KOMENTAR
MBC. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengaku sangat kecewa atas tindakan penyidik di Polsek Medan Timur, yang menetapkan BA anak berusia 12 tahun sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.

Apalagi, dalam kasus tersebut, seharusnya BA turut menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Adam Akbar (39) warga Jalan Perjuangan, Medan.

"Kalau dilihat dari kronologisnya, BA dipukuli oleh Adam karena sebelumnya BA berkelahi dengan MI anak dari Adam, kita sangat menyayangkan penetapan BA sebagai tersangka," kata Amri Fadli, Pokja Komnas PA Kota Medan, di kantornya komplek Golden Sutrisno,Jalan Medan Area, Senin (3/6/2013).

Amri menambahkan dalam kasus yang melibatkan anak seperti yang dialami oleh BA ini, polisi harus melihatnya sebagai sebuah perilaku yang biasa terjadi pada anak kecil. Sebab, undang-undang perlindungan anak sendiri memasukkan kategori anak berusia 12 tahun ke bawah sebagai orang yang belum bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Status tersangka yang dialamatkan kepada si anak ini kan jadinya akan membuat masalah kedepannya terhadap dia, sebut saja ketika dia bermasalah mengurus surat catatan kepolisian nantinya," ujarnya mencontohkan.

Komnas Perlindungan Anak dan orang tua dari BA berencana melaporkan
proses tersebut ke Propam Polda Sumatera Utara. [rob]




Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas