post image
KOMENTAR
Proyek jalan senilai Rp52 miliar yang ditenderkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk ruas jalan Kecamatan Panji, Kabupaten Dairi menuju Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbanghasundutan (Humbahas), terhambat pelaksanaannya.

Hambatan ini disebabkan proses tender yang masih menunggu keputusan Menteri PU. "Ada proses sanggah banding dari salah satu kontraktor. Jadi masih menunggu keputusan menteri," kata Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional I, Wijaya Seta, di gedung DPRD Sumatera Utara, Rabu (19/6/2013).

Dia mengatakan hal ini menanggapi pertanyaan Anggota Komisi D DPRD Sumut, mengenai proyek jalan yang masih terbengkalai. Menurut Wijaya Seta, dalam Perpres No 70/2012, tidak ada batasan berapa kali sanggah banding bisa diajukan.

"Tentu saja ini menjadi kekhawatiran juga. Kalau terlalu sering disanggah banding, tentu proyeknya akan semakin lama dikerjakan. Kalau sampai akhir tahun, tentu anggarannya tidak terserap," ungkapnya.

Anggota Komisi D, Analisman Zalukhu mengatakan jika proyek ini sampai gagal, tentu akan merugikan masyarakat dan daerah di Dairi dan Humbahas. "Semestinya ada kebijakan dari Menteri PU, agar proyek ini segera berjalan," bebernya.

Dia meminta Menteri PU, tidak terjebak pada permainan pemain-pemain yang biasa bermain pada proyek-proyek besar. "Pasti pemain besar ini. Jadi jangan terjebak," ungkapnya. [ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas