post image
KOMENTAR
MBC. Retribusi Izin Gangguan hanya dikutip satu kali selama usaha itu masih berdiri.

Hal itu sesuai Permendagri No. 27 Tahun 2009 Pasal 15. Untuk itu, Kemendagri diharapkan membuat Surat Edaran kepada seluruh Forum Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk menegaskan klausal larangan tersebut.

Kesepakatan itu merupakan salah satu hasil Kegiatan Pembinaan Forum Penyelenggara PTSP se-Sumut tahun 2013, 17-18 April 2013 di Toledo Inn, Tuk-tuk Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumut Ferlin H Nainggolan SH, seperti dikutip dari sumutpos menjelaskan, PTSP Kabupaten dan Kota se-Sumatera Utara bersama provinsi juga sepakat segera mempercepat pelimpahan kewenangan pelayanan seluruh jenis izin dan non izin kepada SKPD penyelenggara fungsi PTSP.

Pelimpahan kewenangan dimaksud mulai dari proses, penandatanganan dan penerbitan kepada Kepala SKPD penyelenggara fungsi PTSP.

Hasil Kesepakatan rapat forum PTSP Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara tahun 2013, akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, BKPM, Gubernur Sumatera Utara, Bupati / Walikota Se-Sumatera Utara. [ans]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi