
Sejauh ini, polisi hanya mengamankan empat orang pekerja yakni Dodi Harjadi, Hendrik, Arifin dan Rahmat Hidayat.
"Kalau pemilik belum, masih dicari petugas," kata Kapolresta Medan, AKBP Nico Afinta ketika mendatangi gudang penyimpanan tersebut, Minggu (23/6/2013).
Nico menyebutkan, sejauh ini petugas masih memintai keterangan dari empt orang pekerja yang diamankan dari lokasi pengoplosan dua hari lalu. Mereka berharap secepatnya pemilik usaha berinisial I atau Y. Tidak tertutup kemungkinan polisi akan menetapkan status Daftar Pencarian Orang terhadapnya.
"Masih diupayakanlah mencari, kalau tidak nanti kita keluarkan DPO," ujarnya.
Diketahui, personil Polresta Medan berhasil mengungkap pabrik pengoplosan minuman keras di Jalan Besar Deli Tua, Km 9,8 Desa Mekarsari, Kecamatan Deli Tua. Dari pengembangan yang dilakukan, polisi menemukan gudang penyimpanannya di Komplek Katamso Garden yang terletak sekitar 3 km dari pabrik pengoplosan. [hta]
KOMENTAR ANDA