post image
KOMENTAR
Gudang pembuatan dan pembuatan miras oplosan di Komplek Ktamso Garden sudah enam bulan beroperasi, sedangkan dua gudang tempat penyimpanannya di komplek yang sama baru beroperasi 1,2 bulan.

"Gudang pembuatannya sudah 6 bulan beroperasi sedangkan penyimpanannya baru 1,5 bulan," ujar Kapolresta Medan, AKBP Nico Afinta kepada MedanBagus.Com, Minggu (23/6/2013).

Menurut Nico setelah para tersangka selesai membuat miras, kemudian mereka menyimpannya di dua ruko yang ada di Komplek Katamso Garden.

"Dari hasil pengembangan yang kemarin, Sat Reskrim Polresta Medan kembali membongkar tempat penyimpanan Miras oplosan. Jadi para tersangka setelah selesai membuat Miras tersebut menyimpannya di dua ruko ini yakni di Komplek Katamso Suquer," tambah Nico.

Nico membeberkan, dari dua ruko itu, pihaknya menyita 15.408 botol berbagai jenis merk. Menurutnya, para tersangka dapat memproduksi miras sebanyak 5.000 sampai 10 ribu botol perhari.

"Tergantung bahan pembuatannya. Bila semakin banyak bahan pembuatan, semakin banyak yang diproduksi. Para pelaku dapat memproduksi 5.000 sampai 10.000 perbotol Miras," sebutnya.

Penggrebekan itu berawal saat petugas mengamankan sebuah mobil box BK 8983 CE di jalan Gagak Hitam Medan. Saat diperiksa dari dalam mobil tersebut petugas menemukan beberapa kotak minuman beralkohol jenis Vodka, Brendy dengan merek Mansion House.

Selain mengamankan beberapa kotak minuman keras, petugas juga mengamankan iga  orang yang menjadi supir dan kernet mobil box tersebut, yakni Dodi Harjadi, Hendrik, Arifin dan Rahmat Hidayat. [hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal