post image
KOMENTAR
Kementerian Lingkungan Hidup fokus dengan delapan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang diduga kuat membakar lahan.

Delapan perusahaan itu, yaitu PT Langgam Inti Hiberida, PT Bumi Raksa Sejati, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Udaya Loh Dinawi, PT Adei Plantation, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Multi Gambut Industri, dan PT Mustika Agro Lestari.

Luas lahan dan hutan yang terbakar di Provinsi Riau sejak 1-19 Juni 2013 diperkirakan mencapai 3.709 hektare. Jumlah titik panas terdeteksi tertinggi terjadi pada Minggu kemarin, sebanyak 159 titik.

"Setelah bukti yang kita miliki cukup kuat akan dilanjutkan dengan pemberkasan," tambah Sudariyono, salah satu petinggi di Kementerian Lingkungan Hidup.

Sudariyono mengatakan, pelaku pembakaran lahan dan hutan akan dituntut pidana dan perdata; bukan cuma kepada perorangan, namun juga perusahaan di mana dia bekerja.

Dasar hukum yang akan dipakai adalah Undang-undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Mereka ke lapangan untuk mencari bukti autentik, mereka harus sampai ke titik kebakaran dan mencari lokasi GPS-nya," kata Sudariyono.

Kebakaran hutan yang terjadi di Riau disebabkan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan sehingga menimbulkan kabut asap yang bahkan mencapai negara tetangga yaitu Singapura dan Malaysia. Istilahnya, ada asap ada api.

Asap skala massif yang membahayakan keselamatan manusia, perhubungan laut dan udara, sampai aktivitas ekonomi dan bisnis, serta aspek sosial, ini sangat merisaukan Singapura dan Malaysia.

Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, beberapa hari lalu, langsung bersikap sangat tegas tanpa banyak rapat sana-sini. Dia memastikan mengganjar hukuman berat bagi pebisnis dan perusahaan berbadan hukum Singapura, yang terlibat pembakaran hutan dan lahan Sumatera itu. [ant/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas