post image
KOMENTAR
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali membuat sensasi. Pasca pelantikan dan mutasi besar-besaran para pejabat di lingkungan Pemkab Madina, kali ini beredar kabar Dinas PU Madina akan melakukan sejumlah proyek penghunjukan langsung (PL) dengan nilai total Rp 20 miliar.

Hal tersebut ditandai dengan sudah beredarnya undangan kepada sejumlah rekanan yang akan mengikuti PL proyek Rp 20 miliar yang dipecah menjadi ratusan paket di Dinas Pengairan, Bina Marga dan Cipta Karya itu.

Salah seorang rekanan, Hairul Anwar Siregar, mengaku undangan proyek PL di Dinas PU Pemkab Madina tersebut sudah mulai beredar sejak Jumat (21/6/2013) lalu. "Bahkan hari ini (Senin-red) undangan untuk rekanan masih disebar," akunya kepada MedanBagus.Com, Senin malam (24/6/2013).

Bagi sebagian masyarakat Madina, Penghunjukan Langsung proyek-proyek yang umumnya pekerjaan ke-PU-an Pemkab Madina dinilai dipaksakan. Pasalnya, proyek tersebut berjalan ditengah sejumlah pejabat di Pemkab Madina tersandung masalah hukum, termasuk Bupati Hidayat Batubara yang saat ini berstatus tersangka dan mendekam dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati  Hidayat tertangkap karena suap Rp 1 miliar dari rekanan untuk proyek Bantuan Daerah Bawahan (BDB).

Bahkan dalam kasus ini, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Madina, Khairil Anwar Lubis, juga ikut ditahan KPK. Itu sebabnya, proyek Penghunjukan Langsung tersebut dituding sebagai bentuk jual beli proyek.

Ketua DPRD Madina, As Imran Khaitamy Daulay yang dimintai tanggapannya menilai,
tidak melihat ada urgensi atau makna pentingnya proyek dimaksud untuk disegerakan pelaksanaannya.

Imran bilang, proyek itu tidak terlalu mendesak dan masih memungkinkan untuk dilaksanakan sampai Agustus atau September 2013.

"Apabila kebijakan Pemkab Madina tetap dilanjutkan dikhawatirkan akan menambah masalah baru baik dari sisi penegakan hukum maupun kondusifitas daerah, khususnya kalangan rekanan," jelasnya.

Menurutnya, persoalan PL di proyek Dinas PU tersebut terletak pada  faktor ketidakpatuhan status hukum dimana Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai Plt Kadis PU masih berstatus tersangka dalam penanganan hukum oleh KPK pada dugaan korupsi Bupati Madina.

"Jadi kesannya dipaksakan. Apalagi sejumlah oknum Kabid yang menjadi PPK dalam PL itu juga berstatus saksi dalam kasus Plt Kadis PU Madina," jelas politisi Golkar tersebut.

Karena itu, dia meminta Pemkab Madina untuk menunda sementara pelaksaan proyek penghunjukan langsung di Dinas PU dimaksud untuk menghindari adanya rekayasa dan jual beli proyek. [ded]

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Sebelumnya

Virus Corona Menjadi Alasan Deretan Pasangan Artis Ini Tunda Pernikahan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam