post image
KOMENTAR
Kendati tak mengantongi ijin alias bodong, pihak Kopertis Wilayah Aceh-Sumut tidak dapat dapat menindak Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) di Jalan Sisingamangaraja. Pasalnya, Kopertis tidak pernah mengeluarkan izin untuk menyelenggarakan pembelajaran dan perkuliahan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) itu.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Kopertis Wilayah I Aceh-Sumut Profesor Dian Armanto kepada wartawan, Jumat (26/6/2013).

"Hanya masyarakat, aparat kepolisian, LSM, mahasiswa, Pemda/Pemko yang diharapkan dapat menindak dan menutup PTS yang prodinya tidak memiliki ijin tersebut. Kopertis juga tidak melayani wasdalbin bagi PTS dengan Prodi yang tidak memiliki ijin operasional karena bukan wewenang Kopertis," ungkapnya.

Prof Dian Armanto bilang, status bodong yang disematkan kepada Kampus UISU SM Raja karena pihaknya telah menunggu 2 bulan komitmen pimpinan UISU SM Raja untuk menyelesaikan masalahnya.

Namun hingga Kopertis mendaftarkan seluruh PTS yang prodinya memiliki ijin operasional, UISU SM Raja belum juga datang ke Kopertis. 

"Berdasarkan daftar tersebut dapat diketahui bahwa untuk Sumatera Utara, UISU yang terdaftar dan berijin prodinya adalah UISU di Jalan Karya Bakti No 34 Medan," ujar Dian Armanto kepada wartawan, Jumat (26/6/2013).

Disebutkannya konflik berkepanjangan yang terjadi antara UISU SM Raja dengan UISU di Jalan Karya Bakti telah menyebabkan mahasiswa, dosen, pegawai dan masyarakat adalah korban. 

Kopertis berharap dan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendorong, membantu sekaligus memotivasi tercapainya penyatuan UISU secara baik, benar, efektif dan efisien.

Di sisi lain, dia juga mengimbau bagi masyarakat yang hendak memasuki Perguruan Tinggi Swasta agar memperhatikan ijin operasional, data EPSBED/PDPT dan akreditasi sebuah PTS.  

"Daftar tersebut disusun berdasarkan data dari www.evaluasi.dikti.go.id dan Laporan EPSBED di Kopertis Wil I Aceh – Sumut," katanya.

Menurut Prof Dian Armanto, PTS di Wilayah I terdapat 362 PTS terdiri 257 di Sumut dan 105 di Aceh. Jika ada PTS tersebut tidak tercantum dalam website Kopertis dan Dikti, maka PTS tersebut dinyatakan tidak berijin. [ded]

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Sebelumnya

Virus Corona Menjadi Alasan Deretan Pasangan Artis Ini Tunda Pernikahan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ragam