post image
KOMENTAR
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menangkap wakil ketua AMPI Pusat Pasar, Said Farhan (44), warga Jl Amaliun Medan dan temannya Hanafi (39), warga Jl Sutrisno Gang Cempaka Medan, Selasa (16/7/2013) malam.

Keduanya diamankan karena nekat melakukan transaksi sabu-sabu kepada Polisi yang menyamar, saat transaksi dilakukan di Hotel Pardede, Jl Juanda Medan. Dari tangan keduanya, petugas menyita 100 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Kepada wartawan, Jumat (19/7/2013) siang, Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan pengintaian yang dilakukan selama satu bulan terakhir.

"Penangkapan itu kita lakukan setelah pengintaian satu bulan teradap Said," ujarnya.

Setelah melakukan pengintaian, pihaknya melakukan penyamaran untuk menangkap tersangka. Alhasil, Hotel Pardede yang berada di Jalan Juanda Medan pun dijadikan lokasi transaksi.

"Setelah melakukan penyamaran, kita pun membuat kesepakatan untuk melakukan transaksi di Hotel Pardede. Intinya tersangka ditangkap melalui proses undercover buy," ungkapnya.

Tanpa ada perlawan, Said dan Farhan yang saat itu membawa 100 gram sabu pun ditangkap.

"Dari keterangan Said, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari Mahmud warga Aceh. Hingga saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap Mahmud," tegas Toga.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua tersangka pun telah melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 KUHP tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

"Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka kita kenakan pasal 112 jo 114 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara," pungkas Toga. [hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal