post image
Ilustrasi
KOMENTAR
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam sidang paripurna dewan, Senin (29/7/2013), menyetujui sekaligus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Pelayanan Perhubungan menjadi Perda.
 
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Salman Alfarisi, dalam pendapat fraksinya, mempertanyakan hilangnya ratusan miliar rupiah potensi retribusi parkir jalan umum pada tahun anggaran 2012.

Sebab, retribusi parkir tepi jalan umum yang masuk ke kas Pemko Medan hanya Rp12,1 miliar dari target Rp36,1 miliar atau 11% dari potensi pendapatan.

Sesuai data tahun 2012, sebut Salman, jumlah kenderaan di Kota Medan berkisar 2.700.000 kenderaan baik roda dua maupun roda empat dengan asumsi pertambahan kenderaan sebesar 10% pertahun.

"Dengan menghitung minimal saja, jumlah kenderaan mencapai 3 juta," sebutnya.

Jika potensi kenderaan parkir di tepi jalan umum sebesar 20% dalam satu hari sekali parkir dengan tarif rata-rata Rp500, kata Salman, maka potensi parkir di Kota Medan dalam satu tahun Rp109,5 miliar.

"Jika yang parkir 40 persen, maka hasilnya Rp219 miliar, jika 50 persen hasilnya Rp273,75 miliar dan jika 60 persen hasilnya Rp328,5 miliar dengan tarif rata-rata Rp500 sekali parkir. Ini yang menjadi pertanyaan, kemana hilangnya ratusan miliar potensi retribusi dari parkir di tepi jalan umum," ujar Salman mempertanyakan lagi.

Kemudian, sambung Salman, dalam APBD TA 2013 ditargetkan pendapatan retribusi parkir di tepi jalan umum sebesar Rp37,1 miliar. Namun, katanya, dalam pembahasan KUA-PPAS target itu kembali diturunkan.

"Kenapa targetnya diturunkan berdasarkan potensi yang kami sebutkan tadi," sebutnya.

Dalam hal ini, tambah Salman, DPRD bersama Pemko Medan harus memikirkan sekaligus mencarikan solusi mengantisipasi banyaknya potensi pendapatan dari retribusi parkir.

Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (FPDI) Perjuangan melalui juru bicaranya, Daniel Pinem, mendesak Plt Walikota Medan agar melakukan pengawasan secara melekat terkait realisasi retribusi daerah di bidang perhubungan di masa mendatang, agar tidak terjadi kebocoran-kebocoran.

"Terus terang, kami sangat menyesalkan minimnya realisasi retribusi parkir tepi jalan umum yang hanya Rp12,1 miliar dari yang ditargetkan p36,1 miliar," kata Daniel.

Selain itu, kata Daniel, Dinas Perhubungan agar melakukan kajian yang mendalam terhadap penataan parkir di Kota Medan agar dapat mengatasi kemacetan jalan di masa mendatang. Sebab, permasalahan parkir di Kota Medan saat ini masih sangat kompleks.

"Ruas jalan-jalan protokol dihapuskan saja dari lokasi parkir," sebut Daniel mengusulkan.

Sedangkan Fraksi Partai Demokrat (FPD) melalu jurubicaranya, Parlaungan Simanungsong ST, meminta Pemko Medan melalui instansi terkait untuk melakukan terobosan-terobosan dalam mengatasi persoalan lalu lintas. Sebab, masalah lalu lintas di Kota Medan sudah sangat kompleks.

Di antara masalah lalu lintas itu, sebut Parlaungan, parkir di tepi jalan umum yang menggunakan badan jalan sehingga menyebabkan kemacetan, termasuk parkir berlapis serta masih beroperasinya terminal liar di sejumlah ruas jalan dan masih beroperasinya kenderaan besar/truk ke daerah inti kota di siang hari.
             
"Bila saat ini Pemko Medan mampu melakukan terobosan di bidang kebersihan, kenapa tidak mungkin bila terobosan untuk menata kesemrawutan lalu lintas juga dilakukan. Kami menunggu kebijakan terobosan tersebut," pungkasnya. [ded]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi