
Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Joko Susilo mengatakan penangkapan dilakukan di Kawasan Bukit Satu, Pangkalan Brandan, Sumut, Minggu (4/8/2013). Saat itu, tersangka membawa ganja didalam tas miliknya yang diletakkan dibagasi bus angkutan umum rute Aceh-Medan.
"Jadi kita melakukan pemeriksaan dan ditemukan tas berisi ganja milik tersangka," katanya, Senin (5/8/2013).
Joko menyebutkan, saat pemeriksaan berlangsung tersangka sempat berusaha melarikan diri bersama seorang rekannya. Namun petugas berhasil meringkusnya, sedangkan rekannya tersebut lolos dari sergapan petugas.
"Petugas masih mengejar tersangka yang kabur," ujarnya.
Mursalin sendiri mengaku hanya sebagai perantara dalam kasus ini. Ia mengaku diberi upah sebesar Rp 300 ribu setelah mengantarkan daun ganja tersebut ke Pekan Baru.
"Nggak tau, saya cuma disuruh ngantar ke sana (Pekan Baru)," ujarnya.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat 2, pasal 125 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 3009 tentang narkotika dengan masa hukuman lima hingga 20 tahun. [hta]
KOMENTAR ANDA