post image
KOMENTAR
Personil Satuan Narkoba Polresta Medan, mengamankan tiga orang kakak beradik yang diduga sebagai pengedar narkoba, di Jalan Sejati Desa Marindal I Kecamatan Patumbak, Medan.

Ketiganya yakni Wilky Anggraini (36), Rahmad Marasati (31) dan Eka Sri Kuntanti (28).

Dari hasil pengembangan kasusnya, polisi menangkap seorang tersangka lain yakni Maryono (36) yang merupakan suami dari tersangka Wilky Anggraini.

"Dari mereka kita mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 20,97 gram dan uang tunai sebesar Rp 20,193,000, diduga hasil dari penjualan narkoba," kata Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Aleksander, Senin (5/8/2013).

Donny menyebutkan penangkapan keempat tersangka diawali adanya informasi dari masyarakat tentang aktifitas Rahmad Marasati dalam mengedarkan sabu. Setelah menangkap yang bersangkutan, polisi melakukan pengembangan tentang asal sabu yang ternyata diperoleh dari saudarinya Anggraini.

"Jadi penangkapannya tidak sekaligus," ujarnya

Saat ini keempatnya diamankan di sel tahanan narkoba Polresta Medan. Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan mereka yang lain. [hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal