"Hari Rabu tanggal 14 Agustus 2013 sebagai hari yang diliburkan dalam rangka pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Padang Lawas Utara," demikian bunyi surat tersebut yang diterima redaksi, Selasa (13/8/2013).
Hari libur menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam memberikan suaranya. Padang Lawas Utara sendiri menjadi salah satu dari tujuh Kabupaten yang akan menggelar Pilkada pada tahun 2013 ini. [hta]
KOMENTAR ANDA