post image
KOMENTAR
Jelang lanjutan persidangan yang menyeret Walikota non-aktif Rahudman harahap, hari ini, Kamis (15/8/2013) beredar surat kaleng yang menyatakan bahwa majelis hakim yang diketuai Sugianto telah menerima suap senilai Rp 35 miliar.

"Sidang putusan tetap akan kita lakukan. Kalau rumor menerima suap itu sudah saya terima dalam bentuk surat sejak sebelum lebaran. Ya itu, saya sudah tahu,"ujar Ketua Majelis Hakim Sugianto  ketika ditemui MedanBagus.Com di ruang kerjannya.

Diterangkan Sugianto, surat tudingan itu dikirim seseorang dari Aliansi Mafia Hukum. Dia juga mengatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, surat teror semacam itu sudah sering dialamtkan kepadanya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa majelis hakim akan tetap mengambil keputusan sesuai dengan fakta yang ada di pengadilan.

"Kalau orang itu dinyatakan bersalah maka bersalah, kalau tidak bersalah ya tidak bersalah,"tambahnya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas