post image
KOMENTAR
Tiga unit truk pengangkut bawang merah illegal asal luar negeri berhasil ditangkap petugas Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut dari dua lokasi berbeda.

Penangkapan pertama terjadi di Jalinsum Kisaran, Kabupaten Asahan, Minggu (18/8/2013) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, petugas mencurigai truk yang dikemudikan HT Simanjuntak. Truk bernopol BK 8145 XV itupun dihentikan petugas.

Saat digeledah, petugas berhasil menemukan 480 karung bawang merah di bagian belakang truk. Kepada petugas, Simanjuntak mengaku dirinya hanya diminta bosnya untuk menjemput dan mengantarkan bawang tersebut ke kota Medan.

"Dia hanya supir ekspedisi. Dia diperintahkan seseorang untuk mengantar bawang itu ke Medan. Tapi dia belum tau kemana diantar. Dia diperintahkan melalui telepon," bilang Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu, Kompol P Situmorang, SIK, SH, Senin (19/8/2013) sore tadi di ruang kerjanya.

Sementara itu, pada pukul 23.00 WIB pada hari yang sama, anggotanya kembali berhasil menangkap dua truk yang juga mengangkut bawang merah illegal dari kawasan Tanjung Balai menuju Siantar. Kedua truk yang dikemudikan Wilfrid dan Deni itu ditangkap dari kawasan Jalan Tanjung Balai. Dari masing-masing truk, petugas menemukan 5 ton bawang merah illegal.

Senada dengan Simanjuntak, keduanya mengaku hanya sebagai supir pengangkutan saja. Rencananya bawang itu akan diantar ke Boru Naibaho di Siantar.

"Mereka dipersangkakan melanggar UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Tumbuhan jo. Permentan No. 43. Jo. PP No. 14 tahun 2002, dan rencananya kasus ini akan dilimpahkan ke Balai Karantina Tumbuhan," pungkasnya. [ded] 

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi