post image
KOMENTAR
MBC. Pemerintah sudah menetapkan dan mengeluarkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2014 oleh tiga kementerian di kantor Kemenkokesra, Jakarta, kemarin Rabu, (21/8/2013).

Sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, ketiga kementerian itu mulai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) oleh Menteri Azwar Abubakar, Kementerian Agama yang diwakili Sesjen Kemenag Bahrul Hayat dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang diwakili Sesjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi.

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 ini disaksikan Menkokesra HR. Agung Laksono.

Agung Laksono mengatakan, dibanding tahun-tahun sebelumnya, tahun 2014 itu tambahan hari libur nasional, yaitu pada 1 Mei karena sesuai Keputusan Presiden Nomor 24/2013 telah ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional dalam memperingati Hari Buruh Internasional.

"Mulai 2014, Hari Buruh Internasional pada 1 Mei telah ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional. Jadi, hari libur nasional bertambah 1 hari menjadi 14 hari," ujar Agung Laksono dalam jumpa pers di kantornya seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI.

Selain Hari Libur Nasional, pada 2014 mendatang, pemerintah masih memberikan waktu untuk Cuti Bersama, yaitu: 30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah; dan 26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal.

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan,  berdasarkan pengalaman tahun ini, setelah menjalani cuti bersama para PNS menjadi lebih fresh, dan bisa masuk kerja pada hari pertama masuk kerja.

Pemerintah mengapresiasi pegawai yang mematuhi Permen PAN No. 87/2005 yang menyatakan bahwa PNS tidak boleh mengambil cuti tahunan setelah cuti bersama. "Bagi yang melanggar, sanksi sudah menunggu, mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Azwar.

Ia menyebutkan, sanksi tersebut dengan jelas diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. "Dalam sidang Bapek, hampir tujuh puluh persen PNS yang diberhentiknya.

Salah satu yang menarik terkait dengan penetapan libur nasional ini, ada 4 hari libur yang jatuh pada bulan Mei. Bahkan, ada dua hari libur yang  jatuh dalam  minggu yang sama, yakni tanggal 27 (Selasa) dan 29 (Kamis). Terkait dengan hal ini, Azwar mengimbau para PNS tidak membolos di sela-sela hari libur nasional tersebut.

Selain itu, kalau para pegawai akan mengambil cuti, pimpinan instansi pemerintah diminta menyusun jadwal yang baik, siapa yang boleh mengambil cuti dan siapa yang cutinya ditunda.

"Jadi tidak semua pegawai ambil cuti pada hari yang sama. Jangan sampai kantor pemerintah kosong, terlebih bagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik," pungkas Azwar. [ded]

DAFTAR HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2014:
1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014
14 Januari (Selasa), Maulid Nabi Muhammad SAW
31 Januari (Jumat), Tahun Baru Imlek 2565
31 Maret (Senin), Nyepi Tahun Baru Saka 1936
18 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih;
1 Mei (Kamis), Hari Buruh Internasional
15 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2558;
27 Mei (Selasa), Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW;
29 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih’
28-29 Juli (Senin-Selasa), Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah
17 Agustus (Minggu), Hari Kemerdekaan Ri
5 Oktober (Minggu), Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah
25 Oktober (Sabtu), Tahun Baru Islam 1436 Hijriah
25 Desember (Kamis), Hari Raya Natal.
(sumber: Olahan MedanBagus.Com)

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas