post image
KOMENTAR
Setelah mendengar pengaduan dari warga mengenai aktifitas jual beli ganja, akhirnya Polsek Helvetia menggerebek sebuah rumah di jalan Gaperta dan membekuk penghuninya, Eko.

Dari tangan Eko, polisi kemudian menyita barang bukti ganja kering seberat 1,6 ons yang telah dipecah ke dalam paket-paket kecil.

"Mendapat laporan itu, kita menurunkan anggota dan hasilnya bener kita menemukan pelaku sedang menjual barang tersebut. Dari tangan pelaku kita amankan 1,6 ons ganja kering siap pakai . Selanjutnya kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku  ," ujar Kapolsek Helvetia, AKP Anggoro Wicaksono  didampingi Kanit Reskrim Hendrik Temaluru , Minggu ( 8/9/2013).

Saat melakukan penangkapan, lanjut Anggoro, pihaknya tidak menemukan kesulita karena tidak ada perlawanan dari tersangka.

"Tidak ada perlawanan, karena barang bukti kita temukan ," ujarnya.

Diungkapkan Anggoro pula, dari keterangan pelaku, dirinya  baru pertama kali malakoni pekerjaan itu.

"Baru pertama kali pelaku  menjual barang itu, karena gaji saya dari kernet bangunan tidak mencukupi. Barang haram ini didapatnya dapat dari seorang bandar di daerah pulau Brayan ," ujarnya.

Sementara itu, pelaku mengakui kesalahannya.

“Rencananya barang itu akan saya jual, namun keburu ditangkap bang," pungkasnya.[hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal