
Dari tangan Eko, polisi kemudian menyita barang bukti ganja kering seberat 1,6 ons yang telah dipecah ke dalam paket-paket kecil.
"Mendapat laporan itu, kita menurunkan anggota dan hasilnya bener kita menemukan pelaku sedang menjual barang tersebut. Dari tangan pelaku kita amankan 1,6 ons ganja kering siap pakai . Selanjutnya kita melakukan penyelidikan terhadap pelaku ," ujar Kapolsek Helvetia, AKP Anggoro Wicaksono didampingi Kanit Reskrim Hendrik Temaluru , Minggu ( 8/9/2013).
Saat melakukan penangkapan, lanjut Anggoro, pihaknya tidak menemukan kesulita karena tidak ada perlawanan dari tersangka.
"Tidak ada perlawanan, karena barang bukti kita temukan ," ujarnya.
Diungkapkan Anggoro pula, dari keterangan pelaku, dirinya baru pertama kali malakoni pekerjaan itu.
"Baru pertama kali pelaku menjual barang itu, karena gaji saya dari kernet bangunan tidak mencukupi. Barang haram ini didapatnya dapat dari seorang bandar di daerah pulau Brayan ," ujarnya.
Sementara itu, pelaku mengakui kesalahannya.
“Rencananya barang itu akan saya jual, namun keburu ditangkap bang," pungkasnya.[hta]
KOMENTAR ANDA