"Senin 9 September 2013 jam 10 pagi para tokoh FUI (Forum Umat Islam, red), tetap ke Mabes Polri untuk memproses Hary Tanoe secara hukum agar jadi pelajaran buat yang lain," ujar Imam Besar FPI Habib Rizieq kepada Rakyat Merdeka Online.
"Alhamdulillaah, pengacara dan legal opinion serta bukti pelanggaran pidana Hary Tanoe sudah ada dan sudah disiapkan untuk laporan ke Polisi. Afwan wa Syukron," sambungnya.
Sekjen DPP FPI KH Sobri Lubis membenarkan pihakya akan melaporkan calon Wakil Presiden dari Partai Hanura tersebut. "Ya ini sebagian teman-teman sudah ada di Mabes Polri," jelasnya saat dihubungi Rakyat Merdeka Online sesaat lalu.
Pada aksi penolakan kontes Miss World di depan Gedung MNC, Jumat (6/9) kemarin, Habib Rizies menjelaskan, Hary Tanoe telah melanggar UU Pornografi, UU ITE. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas mantan Ketua Umum DPP FPI tersebut. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA