post image
KOMENTAR
Saat ini Indonesia masih menjadi pasar potensial bagi pelaku Industri Jasa Keuangan (IJK). Sejumlah produk investasi pun ditawarkan sejumlah pemain IJK.
Namun, banyak industri jasa keuangan yang terindikasi ilegal, sehingga membuat masyarakat kadang tertipu dan merugi karena uang yang mereka investasikan dibawa kabur.

"Metode umum penjualan produk jasa keuangan yang terindikasi ilegal bermoduskan sistem yang menyerupai MLM. Menggunakan kegiatan keagamaan untuk menarik nasabah. Karena dengan cara begini, industri jasa keuangan ilegal itu dapat membonceng agama dan membonceng sejumlah pemuka agama. Sehingga masyarakat akan dengan mudahnya tergiur untuk berinvestasi yang diketahui bodong," terang  Kepala Divisi Komersial Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dr Djonieri Ak MBA, pada workshop wartawan dengan tema "Meningkatkan Kepercayaan dalam Berinvestasi" di Hotel JW Marriott Medan, Rabu (11/9/2013) siang.

Tak hanya itu, katanya, industri jasa keuangan terindikasi ilegal juga memeberikan imbalan hasil (return) keuntungan yang ditawarkan sangat besar (tidak masuk akal) dan mereka sering menggunakan nama perusahaan besar secara tidak sah untuk menyakinkan calon investor.

"Untuk itu kita harus berhati-hati dengan penawaran yang baik dengan iming-iming imbalan hasil yang tinggi. Kita juga harus menghindari untuk melakukan investasi sekalipun si penjual merupakan orang yang kita kenal," ujarnya.

Selain itu, katanya, kita juga harus memastikan bahwa yang ditawarkan telah memiliki izin sesuai dengan peruntukan dari salah satu lembaga yang berwenang. [ded]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi