
Kantor Biro Anti Penyelundupan Kota Guangzhou Provinsi Guangdong, Tiongkok, pada September 2013 menahan lima WNI tersebut yang seluruhnya wanita.
Masing-masing ditangkap pada 26 Agustus, 1, 5, dan 7 September 2013.
Seperti yang dilansir Antara, kelimanya ditangkap di Bandara Baiyun Internasional saat akan meninggalkan Tiongkok menuju Indonesia.
Kedutaan Besar RI di Tiongkok di Beijing, Sabtu (14/9/2013), mengatakan akan memberikan bantuan kekonsuleran sepenuhnya agar kelima WNI wanita tersebut mendapatkan perlakuan yang layak serta bantuan hukum yang memadai. [hta]
KOMENTAR ANDA