post image
KOMENTAR
  Lima Warga Negara Indonesia terancam hukuman mati di Tiongkok karena diduga terlibat penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kantor Biro Anti Penyelundupan Kota Guangzhou Provinsi Guangdong, Tiongkok, pada September 2013 menahan lima WNI tersebut yang seluruhnya wanita.

Masing-masing ditangkap pada 26 Agustus, 1, 5, dan 7 September 2013.

Seperti yang dilansir Antara, kelimanya ditangkap di Bandara Baiyun Internasional saat akan meninggalkan Tiongkok menuju Indonesia.

Kedutaan Besar RI di Tiongkok di Beijing, Sabtu (14/9/2013), mengatakan akan memberikan bantuan kekonsuleran sepenuhnya agar kelima WNI wanita tersebut mendapatkan perlakuan yang layak serta bantuan hukum yang memadai. [hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal