
Tersangka Iqbal Taufik Matondang, Andre Syahputra, Sumarno ,Jemak Ah Kita diamankan saat mereka sedang menginap di Bungalow Putra Jaya, Desa Bandar Baru, Kabupaten Deliserdang. Turut diamankan 238 kg ganja dan dua mobil jenis Kijang Innova dan Avanza.
Kepala Badan Narkotika Nasional RI Komjen PoL Anang Iskandar didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Rudi Tranggono mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat pada Jumat (13/9/2013) sekitar pukul 16.30 bahwa ada empat orang yang mencurigakan menginap di bungalow tersebut.
Setelah mendapatkan informasi lebih tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk melakukan penangkapan.
"Saat melakukan penangkapan para tersangka sedang tertidur di tempat tersebut. Tidak ada perlawanan dalam penangkapan itu. Mereka menginap di sana untuk menunggu informasi ke mana barang itu akan dibawa selanjutnya," ujarnya, Senin (16/9/2013) di kantor BNNP Sumut.
Sementara itu, salah seorang Iqbal Taufik Matondang mengatakan, dirinya hanya disuruh untuk mengambil ganja tersebut dari seorang bandar berinisial B, warga jalan Jawa, Sei Kambing Medan .
"Baru pertama kali bang dan saya tidak tahu barang yang akan dibawa. Namun untuksetiap 1 Kg saya menerima upah sebesar Rp. 200 ribu," bebernya. [hta]
KOMENTAR ANDA