
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, melalui Kasubdit III AKBP Amry Siahaan di ruangan kerjanya, Selasa (17/9/2013), mengatakan penangkapan tersebut dilakukan petugas dengan caya under cover buy.
"Jadi kita menangkap para pelaku yang berjumlah tiga orang atas nama AD, RJ dan si pemilik barang Ridwan dengan cara menyamar sebagai pembeli. Kita sudah melacak mereka selama dua hari," kata Amry.
Dikatakan Amri, awalnya penangkapan itu bermula dari AD, dan RJ saat melakukan transaksi dengan petugas. "Kemudian, dari keduanya kami melakukan pengembangan dan diketahui dari Ridwan sabu itu," katanya.
Lebih lanjut Amry mengatakan, pelaku penjualan sabu ini merupakan jaringan antar provinsi.
"Soalnya, saat kita tanyai tersangka Riduan, sabu itu didapatnya dari Provinsi Aceh. Jadi sudah jelas ini merupakan jaringan antar provinsi. Namun begitu, kita masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut," jelas Amri.
Lebih lanjut dikatakan Amry, para tersangka dijerat Pasal 114-112 Undang Undang 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal enam tahun penjara. Kini ketiga tersangka tengah mendekam di sel tahanan Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.[hta]
KOMENTAR ANDA