
Terdakwa Andi Juanda yang merupakan warga jalan Tengku Amir Hamzah Binjai itu memaki hakim, polisi bahkan sempat memukulkan tongkatnya kepada juru warta yang mencoba mengabadikan wajahnya.
"Apa maksudmu memoto-moto aku. Hapus itu. Aku ini anak kolong jangan kau pikir aku takut dengan polisi,"kata Andi sambil terus memuntahkan kata-kata kotor lainnya..
Aksi Andi itu pun menjadi perhatian para pengunjung sidang. Untung ulah tersebut dapat reda setelaha salah seorang hakim langsung membawa petugas kepolisian yang saat itu akan menjadi saksi kasus narkoba.
"Polisi tadi itu mau jadi saksi. Tapi karena ribut-ribut dengan terdakwa Andi jadi pergi,"kata salah seorang petugas dari Kejari Medan.
Dalam dakwaan jaksa diketahui terdakwa Andi Juanda dikenakan Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, lantaran terdakwa Andi telah melakukan pencucian uang hasil jual narkoba jenis sabu-sabu. Uang hasil jual sabu tersebut digunakan terdakwa Andi untuk membeli mobil dan tabungan. Namun di buku tabungan terdakwa Andi tidak memakai namanya sebagai nasabah akan tetapi istrinya. [hta]
KOMENTAR ANDA