post image
KOMENTAR
MBC. Didakwa karena menganiaya dua orang pelajar, Praka Meirizal Zebua yang berdinas di Komando Daerah Meliter I Bukit Barisan dituntut 18 bulan penjara dan membayar uang restitusi kepada korban sebesar Rp25 juta.

Tuntutan terhadap pelaku dibacakan  pada persidangan di Pengadilan Militer 0102 di Jalan Ngumban Surbakti Medan, Rabu (18/9/2013) sore.

Sidang yang diketuai Hakim Ketua James dan Oditur Meliter Dhini Aryanti ini, menuntut terdakwa dengan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak jo Pasal 55 subsider Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55.

Terkait tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan tidak akan melakukan pembelaan (pledoi).

Suhardi selaku Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) Sumatera Utara yang mendampingi korban merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Alasannya, terdakwa
melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

"Seharusnya terdakwa dikenakan Pasal 170 tentang pengeroyokan. Dan dua pasal yang dikenakan terhadap terdakwa itu sebenarnya ancaman hukumannya lumayan berat, tapi oditur menuntut sangat ringan sehingga tidak memberikan rasa adil kepada korban," katanya.

Dikatakannya, jika hanya tuntutan saja sudah sangat rendah, bagaimana
lagi dengan vonis.

 "Pengadilan meliter sedang menjadi sorotan masyarakat karena terindikasi sangat melindungi korps. Kasus ini juga begitu, mulai dari dakwaan terkesan sangat menyudutkan korban. Persidangan sebelumnya, keterangan saksi dikonfrontir. Lucu, apa KUHAP-nya beda? Indikasi melindungi korps terlihat sekali, oditur yang harusnya membela hak korban malah menyudutkan saksi korban layaknya terdakwa. Korban di paksa mengingat dan mengaku hal-hal kecil yang sudah dia
lupa," kata Hadi.

Sementara oditur Dhini saat ditanya soal konfrontir keterangan saksi ini mengatakan itu hal biasa.

"Tidak masalah, ini hal
biasa. Tidak melanggar dan KUHAP-nya tetap sama. Ini dilakukan karena terdakwa membantah keterangan saksi. Kita akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas dan melihat kemungkinan terburuk apalagi yang akan diterima korban ketika pelaku yang menganiaya-nya di hukum ringan," tegas Hadi.

Untuk diketahui, dari dakwaan dan keterangan dua saksi korban berinisial EP dan IS, pelajar kelas III salah satu SMA di Kota Medan diketahui, pada 17 September 2012 malam.

Bambang Murdiansyah mendatangi mereka bersama empat temannya dan langsung menganiaya. Keduanya sempat berteriak meminta tolong kepada orang yang menyaksikan namun tak ada yang berani
menolong.

Kemudian, kedua korban yang sudah babak belur dibawa ke 'Kampungan Kodam' di Kecamatan Sunggal, Medan, ke rumah
terdakwa menggunakan sepeda motor milik EP.

"Ini orang yang tadi sore itu, bang. Orang ini yang mau menjebak saya," kata Bambang saat itu.

Terdakwa langsung memukuli lagi kedua korban di ikuti para pelaku lainnya. "Berapa persen kau di kasi polisi, udah ngaku aja" kata terdakwa sambil menodongkan pistol jenis FN ke kepala korban.

Korban membantah kalau dirinya 'kibus' polisi sambil menangis. Handphone dan dompet EP di periksa terdakwa dan di temukan kartu relawan anti narkoba yang di dapat korban waktu SMP dulu.

"Kan, betul kau kibus. Ini kartu apa, betul-betul relawan kau," kata terdakwa lalu kembali memukuli.

 Tak sampai disitu, korban juga di strum dan di sundut rokok punggungnya. Setelah itu, mulut kedua korban di sumpal tisu, tangan di borgol,di giring ke dalam mobil box. Di dalam mobil, seluruh tubuh korban di lakban hingga tidak bisa bergerak dan melihat lagi.
Kemudian di campakkan dari jembatan yang dibawahnya mengalir sungai.

"Saat itu sudah tengah malam. Dalam posisi tidur, saya di lempar ke dalam air. Dada saya menghantam batu dan kami hanyut. Tapi tangan saya sudah bisa bergerak, rupanya borgol sudah terlepas sebelah. Kawan saya memang sudah di pinggir tapi tangan dan matanya masih di lakban. Saya yang menolong
dia. Setelah itu kami cari pertolongan, begitu mendengar ada suara orang, kami langsung meminta tolong dan di tolong pemilik kolam pancing," kata saksi waktu itu. [ded]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal