
Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander ini menghadirkan
12 tersangka serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
Keduabelas tersangka tersebut adalah, Jupinus Tarigan (32), Kamson Tampubolon (45), Rahmat Hidayat alias Amat (29), Muhammad Rivai (25), Fajar Perwira Pane (24), Riki Budi Sembiring (37). Keenam tersangka ini diringkus di Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta, Helvetia.
Selanjutnya, Deritawanto alias Anto Batak (42), Pranowo alias Kodil (35), Fajar Boihaqi (24). Ketiganya diciduk petugas di Jalan Cinta Karya, Lorong Bangkok, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia.
Kemudian, Ofi Yanto (27), Indra Gunawan alias Igun (35), diringkus petugas di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Sunggal. Dan terakhir adalah Bambang Surya alias Bambang (36), diringkus di Jalan Pantai Rambung, Pasar III, Cakra V Dusun 11 Desa Marindal, Patumbak.
"Seluruh tersangka kita hadirkan dalam pemusnahan narkoba. Pemusnahan segera kami lakukan agar menghindari penyalahgunaan narkoba dan agar barang bukti ini enggak nyusut atau pun berkurang," ujarnya.
Dijelaskannya, mengenai bandar sabu Bambang Surya yang diringkus di kediamannya Jalan Pantai Rambung, Pasar III, Cakra V Dusun 11 Desa Marindal, Patumbak masih dalam penyelidikan.
"Dari tersangka Bambang Surya ada 973 gram sabu-sabu. Hingga saat ini masih dia saja yang kami tangkap. Bandar sabu lainnya masih dalam penyelidikan kami. Dalam kasus ini masih ada keterkaitan bandar sabu lainnya,"ujarnya. [hta]
KOMENTAR ANDA