
Pria yang tinggal di jalan Brigjen Katamso Gang Sempurna itu kedapatan membawa satu amplop besar ganja yang diletakkan di dalam jok sepeda motor Yamaha Mio plat nomor polisi BK 3762 XZ yang dikendarainya.
Informasi dihimpun, Habibullah ditangkap petugas Unit Lalu Lintas saat melintas di Jalan Brigjen Katamso persis di depan PKS Rispa. Petugas menghentikan kendaraannya karena mencurigai gerak-geriknya.
"Ada memang kita tangkap, tapi bukan sabu-sabu melainkan ganja," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol PH Sinaga.
Dikatakannya, tersangka berniat mengantarkan adiknya yang dibonceng, M Rasyid ke kampus USU melalui Jalan Avros. Namun, dia terjaring razia petugas Unit Lalu Lintas Polsek Medan Kota.
Karena curiga, Brigadir Nadeak meminta Habibullah untuk membuka jok sepeda motornya. Tersangka tak bisa berkilah karena dari bawah jok itu ditemukan satu bungkus ganja.
Sebab itu, tersangka dan adiknya langsung digelandang ke Mapolsek Medan Kota guna proses penyidikan. Pria yang mengaku sebagai pekerja bangunan tersebut menyebut ganja itu akan dikonsumsinya sendiri dan baru dibeli seharga Rp 25 ribu dari seorang penjual yang sedang dikejar polisi.
Kebiasaan mengkonsumsi barang haram ganja itu dilakoninya sejak 5 bulan lalu. "Ganja itu mau saya pake sendiri bang, biar tenang," katanya. [hta]
KOMENTAR ANDA