post image
KOMENTAR
MBC. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) harus melindungi Vanny Rossyane, bekas kekasih  bandar narkoba, Freddy Budiman, yang belakangan tertangkap sedang nyabu.

Menurut anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Didi Irawady Syamsuddin, terlepas dari tertangkapnya Vanny saat memakai sabu, namun jasa Vanny yang telah membantu mengungkap penyimpangan di Lapas Cipinang patut menjadi pertimbangan untuk diberi perlindungan.

"LPSK harus memberikan perlindungan fisik dan hukum kepada Vanny Rossyane. Apalagi ancaman yang sangat berbahaya dari gembong narkoba Freddy Budiman, setiap saat bisa saja terjadi," ungkap Ketua DPP Partai Demokrat itu, saat berbincang beberapa saat lalu Sabtu, (21/9/2013).

Apalagi, kata Didi, bila kelak Vanny mengungkap berbagai dugaan penyimpangan yang terjadi dan jaringan narkoba, maka Vanny sangat layak dibebaskan atau dihukum seringan-ringannya.

"Dengan kata lain jika bersedia menjadi whistle blower, paling tidak hanya masuk panti rehabilitasi," ungkap Didi sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online. [ded]

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Sebelumnya

Terima Audiensi RMOL Sumut, Rico Waas: Perlu Sinergitas untuk Sukseskan Pembangunan Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa