post image
KOMENTAR
MBC. Sikap Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST, MSi yang mendesak PLN segera bertindak cepat menyelesaikan krisis listrik dalam waktu segera bolehlah diberi apresiasi.

Tindakan terlambat disaat listrik ''biarpet'' justru sudah begitu kronis dalam beberapa bulan terakhir. Apalagi masalah pemadaman listrik telah terjadi sejak sebelum, saat dan pasca-Ramadan 1434 H lalu.

''Karena itu mestinya Gubsu dari sejak awal telah memastikan bahwa langkah penyelesaian krisis listrik lebih sistemik dan terukur. Terukur dari sisi waktu, kinerja dan kompensasi bagi masyarakat terkait ketidakmampuan PT PLN memberikan layanan terbaik sesuai tingkat mutu pelayanan (TMP). Konon pula program Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara pada Pilkada lalu adalah; ''merakyat dan melayani''. Jargon yang menunjukkan pemihakan serius dari pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak warga menikmati pelayanan publik,''kata Farid Wajdi, Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) dalam siaran persnya kepada MedanBagus.Com, sesaat lalu.


Menurut Farid, tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi pada khususnya. Atas dasar itu, usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan, dan pengelolaannya perlu ditingkatkan, agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang terandalkan.

''Terkait sikap masyarakat yang sudah jenuh dan muak dengan pemadaman listrik, Gubsu harus lebih tegas dan berani. Konon pula kejadian pemadaman listrik adalah ulangan situasi serupa ada 5-6 tahun lalu. Krisis yang terus terulang, entah sampai kapan tuntasnya. Karena itu diperlukan solusi cerdas dan penyelesaian tuntas, agar Sumatera Utara tidak terus dianak-tirikan atau didiskriminasikan.''

Dia menambahkan, ada tiga langkah terbaik yang mestinya dilakukan Gubsu.

''Pertama, meminta kepada PT PLN agar memutihkan pembayaran rekening listrik, setidaknya diberlakukan bagi pelanggan rumah tangga dan sosial yang terkena ekses listrik biarpet. Pemutihan itu perlu sebagai kompensasi kerugian sampai listrik benar-benar pulih. Kedua, menugaskan Wakil Gubernur memimpin upaya menuntaskan masalah pemadaman ini. Banyak instansi yang terlibat dalam pengelolaan kelistrrikan. Karena itu, perlu koordinasi yang lebih mantap dalam memutus mata rantai krisis listrik di Sumatera Utara. Tiga, membuat batas akhir/deadline listrik ‘biarpet’ secara bergilir. Deadline diperlukan agar program dan kinerja perbaikan lebih terukur dan sistematis,'' urai Farid.

Tanpa tindakan itu, ulas Farid lagi, warga Sumut bakal ''gigit jari'' dan mengurut dada. Sekaligus disandera untuk menelan pil pahit janji palsu perusahaan ''plat merah'' bidang setrum itu.

''Pengelola listrik seringkali ”mengulah”. Entah kecap apalagi yang mau dijual petinggi PLN. Defisit faya atau moral buruk? Kalau sudah moral buruk, sulit diperbaiki. Jalan menuntaskan masalah adalah memiliki ’sense of crisis’. Yakinlah tanpa kebenaranian dan sikap Gubsu, semua sia-sia belaka. Masalahnhya krisis listrik sudah begitu kronis. Untuk mengelola listrik saat ini diperlukan tenaga segar, muda, jujur, andal dan bernurani. Jika tidak, Sumut hanya akan menjadi lumbung masalah seperti yang ada saat ini. Gubernur Sumut harusnya bersikap tegas dan jangan mau terus ‘dikadali’ petinggi PT PLN!''

Listrik, menurut Dekan Fakultas Hukum UMSU ini, memiliki tali temali yang begitu vital dengan semua urusan warga. Sikap tegas dan berani diperlukan guna meredam gejolak yang sangat mungkin tak terelakkan.

''Kritik dan harapan masyarakat harus dijawab dengan tindakan nyata. Tidak cukup sekadar mengimbau, tapi harus serius dan benar-benar ada pemihakan dalam melayani!'' tegasnya.[ded]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas