post image
KOMENTAR
Satuan Reserse Nakoba Polresta Medan berhasil mengagalkan penyelundupan 27 Kg daun ganja kering di jalan Marelan Raya, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan.

Tersangka AH (37) dan IS (25) merupakan warga Dusun Lhoseunong, Desa Peukan Selimeum, Kabupaten Aceh Besar.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Dony Alexander mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari nformasi dari warga. Dimana, kedua tersangka akan melakukan transaksi didaerah tersebut.

Mandapat informasi itu, pihaknya langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti 27 kg ganja kering siap edar.

"Menurut pengakuan kedua tersangka, ganja tersebut diperoleh dari Faisal (DPO) di Desa Lamteuba, Kab Aceh Besar," ujarnya, Senin (23/9/2013) sore.

Selanjutnya, kata Dony, tersangka pun diboyong ke Polresta Medan guna penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) subs 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Donny. [hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal