
"Ketua Bawaslu tidak punya nyali untuk berhadapan dengan DKPP dimuka di sidang MK," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, seperti dilansir Kantor Berita Politik Rakyat Merdeka Online, Sabtu (28/9/2013).
Maksudnya, lanjut Said, bila memang Ketua Bawaslu merasa ada problem kewenangan diantara lembaganya dengan DKPP, mestinya Bawaslu menajukan secara formal permohonan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) kepada MK. Dan mekanisme hukum itu disediakan oleh UU
"Kalau melalui forum konsultasi, itu sepihak namanya. MK hanya bisa mendengar keluhan Bawaslu, sedangkan DKPP tidak mendapatkan kesempatan untuk mengemukakan pendapat lembaganya," demikian Said. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA