post image
KOMENTAR
Langkah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, menemui dan meminta pendapat hukum dari Ketua Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait persoalan kewenangan antar lembaga Bawaslu dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunjukkan Ketua Bawaslu tak punya nyali.

"Ketua Bawaslu tidak punya nyali untuk berhadapan dengan DKPP dimuka di sidang MK," kata Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, seperti dilansir Kantor Berita Politik Rakyat Merdeka Online, Sabtu (28/9/2013).

Maksudnya, lanjut Said, bila memang Ketua Bawaslu merasa ada problem kewenangan diantara lembaganya dengan DKPP, mestinya Bawaslu menajukan secara formal permohonan penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) kepada MK. Dan mekanisme hukum itu disediakan oleh UU

"Kalau melalui forum konsultasi, itu sepihak namanya. MK hanya bisa mendengar keluhan Bawaslu, sedangkan DKPP tidak mendapatkan kesempatan untuk  mengemukakan pendapat lembaganya," demikian Said. [rmol/hta]

Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Tingkatkan Keterampilan Menulis Bahasa Inggris Siswa SMK YAPIM Biru-Biru

Sebelumnya

Kegiatan Pengabdian FKM USU Sosialisasi Pemberdayaan Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia (KPPI) Melalui Inovasi Healthy Coconut Balm Untuk Meredakan Nyeri Haid Secara Alami Dan Pembentukan Komunitas Srikandi Bahari

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa