post image
KOMENTAR
Kebakaran yang menewaskan Damaria Sihombing di Jalan Jermal XV, Gang Tembusan, Kecamatan Medan Denai pada Sabtu (28/9/2013) dinihari terungkap. Tersangkanya adalah Morlan Nainggolan alias Wanda (43) yang beralamat di jalan Jermal Baru, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.

Kapolsek Medan Area, Kompol Rama S Putra didampingi Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karo-karo, Selasa (1/10/2013), mengungkapkan motif tersangka melakukan pembakaran karena terbakar cemburu dan sakit hati dengan pemilik rumah, Vinna Boru Manurung yang  telah selingkuh.

"Tersangka sakit hati karena diduga Vina ada  pacaran dengan marga Sitompul. Saat tersangka melihat sepeda motor Kharisma BK 3671 KH milik Situmpol pada malam itu berada di teras rumah Vina, tersangka lalu membakar rumah itu. Namun, tersangka ternyata salah sasaran, karena saat membakar rumah itu Sitompul dan Vina tidak berada di rumah melainkan Damaria Boru Sihombing yang tak lain adalah keponakan dari Vina," katanya.

Dijelaskannya, pembakaran rumah itu dilakukan tersangka dengan cara terlebih dahulu merantai dan menggembok pintu jerjak besi yang berada di teras rumah Vina. Setelah itu, tersangka kemudian mengambil kain yang sebelumnya telah  dibasahi oli bekas yang sudah dipersiapkan tersangka terlebih dahulu.

"Kain yang sudah dinyalakan dengan api tersebut, kemudian dilemparkan tersangka ke dalam teras persisnya jatuh diatas ambal. Saat itu posisi ambal berada di atas dua unit sepeda motor," katanya.

Dijelaskannya, setelah memastikan api menyala dan membakar ambal itu, tersangka kemudian meninggalkan rumah tersebut.

"Tersangka kita tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. Setelah kita melakukan penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya," ujarnya.

Dikatakannya, dari kejadian tersebut turut diamankan 2 unit sepeda motor Yamaha Jupiter BK 5336 CB dan Honda Kharisma BK 3671 KH yang telah terbakar, satu buah rantai, gembok, kaleng bekas tempat oli dan pakaian korban .

"Untuk tersangka kita kenakan pasal 187 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, tersangka Morlan Nainggolan mengatakan, dirinya tidak ada niat untuk membunuh korban Dameria Boru Sihombing.

"Tidak ada niat sedikitpun aku membunuh korban. Salah bakarnya aku, sebenarnya yang mau aku bakar si Sitompul dan Vina karena sakit hati aku bang sudah selingkuh. Kalau dia memang dia tidak suka ama aku kenapa tidak bilang," katanya Morlan yang diketahui bekerja sebagai sopir angkot Rahayu 53 tersebut.

Diceritakannya, hubungan dirinya dengan Vina terjadi sejak tahun 1993. Dimana hubungan gelap selama dua puluh tahun yang dijalaninya tersebut tidak diketahui istrinya.

"Si Vina janda bang. Kami jumpa saat dia buka doorsmer di daerah tersebut.  Kebetulan juga aku tinggal di dekat rumahnya, karena selain sopir aku juga harus memberi makan ternak babiku. Istriku tinggal di Sunggal. Lama - kelamaan kami kenal lalu menjalin hubungan gelap bang," ujarnya.

Tak sampai di situ, katanya, hubungannya tersebut juga sudah menjurus kepada hubungan layaknya suami istri. "Sudah puluhan kali aku dan Vina  lakukan hubungan suami istri itu. Uang hasil ternak juga sebagaian juga saya berikan kepada Vina untuk meneruskan usaha doorsmernya. Rumah yang saya bakar juga hasil dari ternak babi saya," katanya.

Untuk itu, katanya, dirinya meminta maaf terhadap keluarga korban. "Saya minta maaf bang, tidak ada sedikitpun saya untuk membuhuh korban. Saya  pasrah dengan masa hukuman yang bakal dijalani nantinya," sesalnya. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal