
"Kita ingatkan XL untuk tidak melanjutkan pembangunan tower di Jalan Pelita I sebab sampai saat ini belum memiliki izin yang didasari persetujuan dari masyarakat di kawasan itu," ungkap CP Nainggolan kepada MedanBagus.Com, Rabu (2/10/2013) usai melihat kondisi tower XL di kawasan Jalan Pelita I.
Dijelaskan Politisi Partai Golongan Karya Kota Medan ini, pihak PT.PLN atas permintaan PT XL mencoba memasukan arus listrik ke tower tersebut namun berhasil digagalkan warga yang menolak keberadaan tower tersebut. "Tadi ada petugas PT PLN yang datang untuk memasukan arus listrik atas permintaan PT XL namun tindakan tersebut berhasil digagalkan karena warga tidak memberikan izin atas pembangunan tower XL tersebut," kata politisi Dapil IV Medan tersebut.
CP Nainggolan mengingatkan kepada PT XL, berdasarkan rapat di DPRD Medan diputuskan bahwa PT XL tidak boleh melanjutkan pembangunan tower tersebut sebelum adda persetujuan dari warga serta mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Sudah sangat jelas dari awal dan berdasarkan keputusan rapat di DPRD, PT XL tidak boleh melanjutkan pembangunan tower tersebut sebelum ada izin dari warga dan mengantongi IMB dari Dinas TRTB Kota Medan," terang CP.
Untuk itulah, ia mengingatkan PT PLN dan Darwin pemilik rumah bertanggung jawab apabila terjadi bentrok dan ekses akibat penolakan warga atas pembangunan tower tersebut. "Kita minta mereka bertanggung jawab apabila ada ekses yang ditimbulkan dari pembangunan tower tersebut," ungkapnya seraya meminta Lurah dan Camat mengawasi sehingga permasalahan ini tidak menimbulkan permasalahan lain.[hta]
KOMENTAR ANDA