post image
KOMENTAR
Dua residivis ditangkap petugas Direktorat Resnarkoba Polda Sumut dari kawasan Jalan Pasar Merah Medan, Rabu (25/9/2013) sekira pukul 19.00 WIB.

Keduanya, M Sofyan, warga Jalan M Yakub Medan, dan Dasren, warga Jalan Sosro Gang Becek, ditangkap lantaran menjual ganja kepada petugas yang tengah menyamar sebagai pembeli.

"Keduanya ditangkap berdasarkan informasi warga. Lalu, anggota menyamar dan memesan 25 Kg ganja kepada tersangka Dasren," bilang Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Toga H Panjaitan melalui Wadir Resnarkoba Polda Sumut, AKBP Yustan Alpiani kepada wartawan, di ruang kerjanya, sore tadi.

Sementara itu, Dasren saat ditanyai wartawan mengaku barang tersebut milik Baron, seorang napi di Lapas Binjai.

"Saya hanya diminta Baron untuk mengantarkan barang itu ke daerah Pasar Merah. Lalu, dia meminta bantuan Sofyan dan mengantarkannya ke lokasi yang dimaksud," ujarnya sembari menyebutkan, perkilonya dia mendapat upah Rp150 ribu.

Kedua tersangka juga mengaku sebelumnya sudah pernah ditahan dalam kasus narkotika.

"Saya ditahan tahun 2006," ujar Sofyan. Sedangkan Dasren mengaku dia tahan tahun 2011 dan baru bebas tiga bulan lalu. "Aku baru bebas bang," timpalnya.[hta]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal