post image
KOMENTAR
Pelaksana tugas (Plt) Walikota Medan, Dzulmi Eldin, untuk kedua kalinya dilaporkan sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi (MAKAR) ke petugas Polda Sumut, Kamis (3/10/2013) siang.

Pelaporan ini disinyalir karena Dzulmi Eldin telah melakukan korupsi hingga milayaran rupiah saat menjabat Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) periode 2002-2006 silam.

"Praktek dugaan korupsi yang telah dilakukan oleh Dzulmi Eldin terkait pengadaan komputerisasi senilai Rp14 miliar, kemudian dugaan korupsi pengeluaran belanja fiktif yakni belanja pemeliharaan rutin atau berkala komputer online Payment System yang telah merugikan negara," ujar koordinator aksi Anwar S, saat berorasi siang tadi.

Kata Anwar, mental korup Dzulmi Eldin juga dilakukannya pada uang pesangon atau intensif dan upah pungut yang dibagikan untuk kecamatan dan beberapa pihak senilai Rp 29.816.462.335 dari jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak sebesar Rp 154.392.013.640.

"Dzulmi Eldin juga diduga melakukan praktek korupsi dalam permasalahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun anggaran 2006 senilai Rp2,1 miliar yang digunakan untuk sewa gedung Bank Sumut lantai VII," terang Anwar.

Karena itu, mereka mendesak Kapoldasu dan Kajatisu segera menangkap dan memeriksa Plt Walikota Medan, Dzulmi Eldin, karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara hingga milyaran rupiah.

Sementara itu, Kepala Siaga SPKT Polda Sumut, Kompol Enjang Bahri, berjanji akan meneruskan laporan warga tersebut kepada Kapolda Sumut, Irjen Syarief Gunawan.

"Laporan ini akan diteruskan kepada pimpinan dan kami akan berkordinasi dengan Ditreskrimsus Poldasu untuk terus diselidiki," jawabnya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas