
Tersangka diamankan di kawasan Jalan Bambu II Ujung, Simpang Lampu Merah, Glugur Kota karena kedapatan membawa akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, dari tangan tersangka juga diamankan berikut barang bukti satu plastik berisi sabu-sabu seberat 10 Gram.
Wakapolsek Medan Barat AKP Kosim S didampingi Kanit Reskrim AKP Simeon Sembiring mengatakan, penangkapan ini berawal ketika petugas Polsek Medan Barat mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Bambu II Medan.
Petugas yang mendapat informasi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka saat usai membeli sabu-sabu di kawasan Jalan Sering Medan Tembung dari seorang Bandar besar bernama Icang.
"Saat kita geledah dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 10 gram sabu-sabu senilai Rp 10 Juta. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Barat untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, Selasa (22/10/2013).
Atas perbuatannya ini tersangka dijerat pasal 114 (1), (2) Subs Pasal 112 (1), (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal enam tahun penjara. [hta]
KOMENTAR ANDA