
Dalam sidang perdana tersebut kuasa hukum Partai Nasdem menyampaikan keberatan mereka atas Putusan KPU Medan Nomor 776/KPU002.4348.63/VI/2013 per tanggal 13 Juni 2013 tentang penetapan calon anggota legislatif DPRD Kota Medan.
"Kami menilai KPU bertindak diluar kewenangan dalam menggagalkan keikutsertaan klien kami dalam DCS," kata salah seorang kuasa hukumnya, Saifuddin, Rabu (6/11/2013).
Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba yang menghadiri sidang tersebut menolak memberikan jawabannya serta alasan mereka menggagalkan Jakir Usin. Ia justru mempertanyakan keabsahan gugatan yang diajukan Partai Nasdem Kota Medan karena terjadi pertukaran kepengurusan.
"Setahu kami, Sekretaris Nasdem Kota Medan adalah Saudara Denni Maulana Lubis, namun dalam gugatan ini sekretaris yang menandatangani dr. Kaherdi Anri. Kami tidak akan memberikan jawaban jika hal ini belum jelas," ujarnya.
Atas kondisi ini, Ketua Bawaslu yang memimpin langsung Sidang Musyawarah, Syafrida R Rasahan menunda persidangan hingga besok. Ia meminta agar kuasa hukum Partai Nasdem melengkapi dokumen pergantian kepengurusan tersebut. [hta]
KOMENTAR ANDA