MBC. Sunardi (36) tak kuasa menahan tangis saat dirinya mendengar tuntutan jaksa yang menuntutnya satu tahun penjara atas kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/11/2013).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johanes dari Kejari Medan menyatakan Sunardi memiliki empat paket kecil sabu-sabu dengan berat 0,05 gram. Dia dinilai telah melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara satu tahun kepada terdakwa," ucapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Firman.
Mendengar tuntutan itu, Sunardi menangis. Dia memohon keringanan hukuman.
"Saya mohon dikurangi hukuman saya Pak. Saya masih punya keluarga dan anak masih kecil-kecil," ucapnya.
Setelah mendengar penyataan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam perkara ini, Sunardi ditangkap petugas kepolisian di sekitar tempat tinggalnya di Jalan Jermal 16, Medan Denai. Dia disangka mengedarkan narkotika karena ditangkap dengan barang bukti 4 bungkus sabu-sabu seberat 0, 05 gram. [hta]
KOMENTAR ANDA